Keheranan Jaksa Agung bukan tanpa dasar. Sesuai fungsi dan kewenangannya, MKD berperan menyelidiki kemungkinan dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua dan anggota DPR. Sementara baik Novanto maupun Maroef sudah mengakui adanya pertemuan dan rekaman itu di depan MKD.
"MKD masih perlu rekaman itu? Kan semuanya sudah bersaksi. Yang merekam mengatakan itu benar. Yang mengadukan juga sudah menjelaskan. Setya Novanto kemarin juga sudah (diperiksa MKD)," kata Prasetyo, Selasa (8/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, jelas memerlukan rekaman tersebut karena sebagai alat bukti material. "Kalau penegakan hukum itu kebenaran material yang dipermasalahkan, butuh bukti," papar Prasetyo.
Keheranan Prasetyo tak sebatas pada sikap MKD yang ngotot minta uji forensik dilakukan, namun juga mereka yang mempersoalkan legalitasnya. Melakukan perekaman, kata dia, tak harus minta izin dulu.
"Di era modern ini merekam itu identik dengan mencatat. Melakukan perekaman tidak harus minta izin dulu. Harus dibedakan merekam dengan menyadap. Sekarang ini kan serba canggih, kalau dulu mencatat lewat notes, sekarang tinggal rekam," kata Prasetyo.
Apalagi dalam mengusut dugaan pemufakatan jahat oleh Ketua DPR Novanto bersama Reza Chalid, Kejaksaan Agung tak menjadikan rekaman sebagai satu-satunya alat bukti. "Orang yang merekam itu punya pertimbangan khusus melakukan itu. Jadi, kami tidak mempermasalahkan legal tidak legal. Substansinya yang kami lihat. Benar tidak pertemuannya, benar tidak suaranya, itu yang dilihat," papar Prasetyo.
Tak hanya Jaksa Agung yang heran dengan kengototan MKD, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono pun tak habis pikir. Agung yang juga mantan Ketua DPR itu mengatakan bahwa MKD tak perlu melakukan uji forensik atas rekaman tersebut.Β "MKD jangan muter-muter, bertele-tele, menunda-nunda. Membicarakan yang tidak substansial. Seharusnya itu tak perlu," kata Agung, Selasa (8/12/2015).
![]() Pimpinan MKD tiba di Kejaksaan Agung untuk meminta rekaman. (Foto-Yulida/detikcom) |
Β
Toh, MKD tetap ngotot. Hari ini, Kamis (10/12/2015) keempat pimpinan MKD yakni Ketua Surachman Hidayat, Wakilnya Junimart Girsang, Kahar Muzakir, Sufmi Dasco, mendatangi Kejaksaan Agung di Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel. Mereka minta bukti fisik rekaman pembicaraan antara Novanto, Reza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.
"Kami mau ketemu Jaksa Agung, tapi Jaksa Agung lagi di Bandung. Kami ke Jampidsus dalam rangka meminta rekaman," kata Junimart kepada wartawan.
Padahal pekan lalu Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu, Presiden Freeport Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi dan Novanto sudah diperiksa di MKD. Lalu apa lagi yang kau cari MKD? Β
(erd/nrl)












































