"Pengaduan Novanto ini sangat prematur dan tidak tepat," ucap peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting ketika berbincang, Rabu (9/12/2015) malam.
Miko menyebut apa yang disampaikan oleh Sudirman tentang Novanto telah dilakukan dalam forum resmi yaitu MKD. Jadi menurut Miko, langkah yang diambil Sudirman sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terasa aneh apabila Novanto kemudian mengadu ke polisi di tengah kasus yang membelitnya. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengincarnya soal pemufakatan jahat. Polri juga berencana mengambil langkah-langkah hukum.
"Kejagung tengah menyelidiki pemufakatan jahat. Saya khawatir kalau niat pengaduan (Sudirman ke Bareskrim) hanya mengaburkan isu sebenarnya," tandas Miko. (dhn/dhn)











































