Aktivis: Tangani Kasus Setnov, MKD Nggak Perlu Ributkan Hal Teknis

Aktivis: Tangani Kasus Setnov, MKD Nggak Perlu Ributkan Hal Teknis

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 09 Des 2015 20:52 WIB
Aktivis: Tangani Kasus Setnov, MKD Nggak Perlu Ributkan Hal Teknis
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Muji Kartika Rahayu berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR cepat memproses dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto. Tak perlu sibuk berbicara teknis yang bisa membuat kerja MKD tak fokus menangani aduan.

"MKD nggak perlu terlalu jauh ngomong soal teknis. Yang jelas ketua DPR bertemu dengan pengusaha itu sudah tidak etis, bukan bertemu antar teman ya," kata Muji Kartika atau akrab disapa Kanti kepada detikcom, Rabu (9/12/2015).

MKD sambungnya tidak perlu mempermasalahkan keaslian rekaman percakapan saat Novanto bertemu Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Reza Chalid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanti menyebut urusan etika memang harus ditangani MKD. Sedangkan untuk urusan pidana diserahkan ke penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Soalย  dilaporkannya Menteri ESDM Sudirman Said oleh Novanto ke Bareskrim, Kanti berharap Polri bijak mencermati aduan. Dia mencontohkan kinerja baik Bambang Hendarso Danuri saat menjabat Kabareskrim Polri. ย 

Saat itu Bambang Hendarso menurut Kanti mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala polisi daerah (Kapolda) agar tetap mengutamakan penanganan perkara dugaan korupsi dibanding dengan aduan pencemaran nama baik atas kasus korupsi tersebut.

"Dulu kan setiap ada masyarakat melaporkan kasus korupsi orang yang dilaporkan selalu melaporkan balik dengan pencemaran nama baik. Polisi biasa mengusut pencemaran nama baik dulu," ujar Kanti.

"Akhirnya Kabareskim Komjen Bambang Hendarso Danuri itu membuat edaran polisi harus mendahulukan laporan pertamanya bukan pencemaran nama baik," imbuhnya.

Pengacara Novanto pada Selasa (8/12) melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik

"Secara hukum ingin kita tindak lanjuti secara serius. Misalnya mencatut nama presiden itu kesimpulan yang dilakukan Setya Novanto, kok dia bisa melakukan tafsir terhadap rekaman itu. Ini yang disesalkan Beliau (Novanto)," kata pengacara Novanto, Firman Wijaya. (fdn/fdn)


Berita Terkait