"Telah terjadi pencurian produk Coca-Cola sebanyak 76 dus yang dilakukan oleh pelaku Muhidin, Samsum Anam, dan Arip Ropani. Ketiganya karyawan di perusahaan tersebut," ujar Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (9/12/2015).
Pencurian dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (3/12) saat pelaku mengambil barang dari gudang.
"Barang tersebut diselipkan ke mobil yang akan mengirim keluar untuk dipasarkan, akan tetapi ketika mobil keluar diperiksa oleh satpam," paparnya.
3 orang tersangka pencurian puluhan dus minuman ringan/Edward-detikcom |
Makmur mengatakan setelah dilakukan penghitungan ulang dus minuman, ternyata jumlah barang tidak sesuai dengan surat jalan.
"Dihitung sesuai dengan surat jalan, ternyata dalam mobil tersebut ada 76 dus yang tidak tercantum dalam surat jalan tersebut. Ketiga pelaku berikut barang buktinya diamankan oleh satpam dan kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Barat," kata Makmur.
Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
(ed/fdn)












































3 orang tersangka pencurian puluhan dus minuman ringan/Edward-detikcom