"Hasil penghitungan suara akan dituangkan dalam sertifikat berita acara dan form C1. Selain dibagikan ke saksi dan Panwas, nanti juga akan dilakukan proses scan oleh KPU kabupaten atau kota" kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di sela meninjau Pilkada di BSD, Tangsel, Rabu (9/12/2015).
Prosesnya, salinan berita acara dan form C1 yang berisi hasil penghitungan suara, dibawa petugas TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dari kecamatan, berita acara dan form C1 itu dikumpulkan lagi di tingkat KPU kabupaten atau kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu mekanisme yang akan kami lakukan secara terbuka, transparan, cepat dan mudah-mudahan ini menghindari proses manipulasi yang terjadi di lapangan," ujar Ferry.
Proses itu dimulai sejak penghitungan suara selesai di TPS, sehingga bisa jadi malam ini sudah ada daerah yang dipublikasikan hasil penghitungan suaranya. Sistem itu dikenal dengan Situng (Sistem Penghitungan).
Bedanya dengan Pileg 2014, pada Pilkada 2015 ada proses rekap form C1. Sehingga selain melihat hasil scan form C1, masyarakat juga bisa melihat hasil penghitungan yang ditayangkan KPU dalam model tabulasi suara.
Meski hasil penghitungan suaranya real sesuai data di TPS karena dia discan, namun Ferry mengatakan hasil itu bersifat sementara dan bukan hasil final. Karena hasil resmi yang digunakan KPU tetap pada rekapitulasi berjenjang dari TPS ke KPU Kab/Kota atau provinsi.
"Hasil resminya dari penghitungan suara form C1 yang berhologram, nanti dibawa ke PPK (kecamatan). Dari PPK akan direkap selama 7 hari dari tanggal 10 – 16 Desember," papar Ferry.
Selesai itu nanti dilakukan rekapitulasi lagi di tingkat kabupaten/kota untuk diputuskan dalam pleno, siapa yang meraih suara terbanyak. Proses di kab/kota itu berlangsung tanggal 17-18 Desember.
"Pengumumannya (untuk kabupaten/kota) akan diketahui tanggal 18 Desember 2015," tutupnya. (miq/imk)











































