Eks Bupati Temanggung Dibekuk di Kamboja Setelah Buron 5 Tahun

Eks Bupati Temanggung Dibekuk di Kamboja Setelah Buron 5 Tahun

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 09 Des 2015 17:42 WIB
Eks Bupati Temanggung Dibekuk di Kamboja Setelah Buron 5 Tahun
Foto: REUTERS/Dario Pignatelli
Jakarta - Seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Temanggung dibekuk di Kamboja. Tim yang menangkap gabungan dari Intel Kejagung, KBRI Kamboja, Badan Intelijen Negara, Kementerian Polhukam dibantu Kepolisian Kamboja.

Tim yang menangkap gabungan dari Intel Kejagung, KBRI Kamboja, Badan Intelijen Negara, Kementerian Polhukam dibantu Kepolisian Kamboja. Totok adalah terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2004 Kabupaten Temanggung.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang membenarkan terkait penangkapan terpidana yang kabur sejak tahun 2010 itu.

"Kita masih menunggu kabar (dari Kamboja)," kata Hendrik saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (9/12/2015).

Totok ditangkap hari Selasa (8/12) kemarin pukul 19.00 waktu setempat. Saat ini Totok masih berada di Phnom Penh, Kamboja dan menunggu kabar dipulangkan ke Indonesia.

"Kepulangan belum tahu kapan, menunggu koordinasi KBRI," tandasnya.

Dalam persidangan perkara yang menjerat Totok, ia terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 2.089.126.303. Oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang, Totok dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun pada sidang in absentia pertengahan 2014 lalu. Terpidana sudah menjadi DPO sejak tahun 2010 saat proses penanganan perkara dilakukan. (alg/mok)


Berita Terkait