Pakai Kartu Pasca Bayar dengan Tagihan Rp 15 M, Wanita ini Ditangkap Polisi

Pakai Kartu Pasca Bayar dengan Tagihan Rp 15 M, Wanita ini Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 09 Des 2015 17:32 WIB
Pakai Kartu Pasca Bayar dengan Tagihan Rp 15 M, Wanita ini Ditangkap Polisi
Foto: Agung Pambudhy (ilustrasi)
Jakarta - Seorang wanita ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena melakukan panggilan internasional (roaming) dengan menggunakan identitas palsu. Akibat perbuatan SM alias L (30) ini, pihak provider mengalami kerugian hingga Rp 15,5 miliar.

"Yang bersangkutan melakukan panggilan dari luar negeri untuk international call menggunakan kartu Halo Telkomsel dengan tagihan senilai total Rp 15,5 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada detikcom, Rabu (9/12/2015). Wanita tersebut ditangkap di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat Kamis (3/12) lalu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mendaftar ke gerai provider untuk mendapatkat kartu pasca bayar. Kemudian tersangka mengaktifkan nomor-nomor tersebut dengan menggunakan handphone pribadi dan membawanya keluar negeri untuk digunakan melakukan panggilan internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka melakukan perbuatan tindak pidana tersebut selama hampir satu tahun ini. Yang bersangkutan lama di luar negeri," katanya.

Hingga akhirnya, tagihan telepon tersangka mencapai Rp 15,5 miliar. Pihak provider kemudian melakukan penagihan ke alamat tersangka yang sesuai pada saat pendaftaran.

"Namun pihak Telkomsel tidak dapat melakukan panggilan karena ternyata alamatnya fiktif. Tersangka menggunakan identitas palsu saat mendaftar," lanjutnya.

Ia menambahkan, tersangka tidak hanya membawa satu kartu telepon pasca bayar itu ke luar negeri. "Penggunaan kartu Halo yang dibawa ke luar negeri sebanyak 104 buah kartu, dengan total kerugian pihak Telkomsel sebesar Rp 15,5 miliar," paparnya.

Dari tersangka, polisi menyita 10 unit Handphone, 1 buah rekening tahapan BCA, 1 buah buku rekening tahapan BRI, dan 1 buah buku rekening tahapan Mandiri. Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat Pasal 33 dan atau pasal 34 (1) huruf a dan atau pasal 37 Jo Pasal 49 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 263 KUHP jo psl 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap 2 orang WN Pakistan yang diduga ada keterlibatannya. (mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads