Pengacara: Novanto Siap Diperiksa Kejagung Asalkan Alat Bukti Valid

Pengacara: Novanto Siap Diperiksa Kejagung Asalkan Alat Bukti Valid

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 09 Des 2015 16:40 WIB
Pengacara: Novanto Siap Diperiksa Kejagung Asalkan Alat Bukti Valid
Firman Wijaya di Bareskrim Polri (Foto: Edward/detikcom)
Jakarta - Firman Wijaya memastikan kliennya, Ketua DPR Setya Novanto siap dipanggil Kejaksaan Agung. Syaratnya, selama pemanggilan itu berdasarkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Dalam hal tersebut selama bukti yang disampaikan validitas dan originalitas bisa dipertanggungjawabkan, saya rasa siap," ujar Firman di Mabes Polri, Rabu (9/12/2015).

Firman mengatakan Setya Novanto siap hadiri panggilan jaksa, selama ada jaminan validitas hukum atas bukti yang diberikan. Justru proses hukum harus dilakukan kepada orang yang seolah-olah dirinya penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaminan validitas hukum, validitas alat bukti sudah sangat dikenal tidak ada peradilan baik dalam penyidikan atau penuntutan apalagi proses peradilan yang mengadili seseorang memeriksa seseorang tanpa ada kejelasan validitas bukti, apalagi legalitas perolehan bukti karena UU sudah mengatur semua. Mestinya harus ditindak serius adalah orang-orang justru menggunakan seolah-olah dirinya adalah otoritas penegak hukum padahal dirinya bukan penegak hukum," ungkapnya.

Lalu bagaimana jika proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka? Firman tidak ingin menduga-duga hal apa yang akan dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kita tidak menduga-duga kita juga belum tahu apa yang dilakukan Kejagung. Bagaimanapun soal validitas bukti sudah kami sampaikan illegal recorder itu jelas ranah hukumnya. Pak Setya Novanto tidak punya otoritas itu sulit diterima kebenarannya apalagi diterima sebagai alat bukti," pungkasnya. (edo/imk)


Berita Terkait