"Dalam hal tersebut selama bukti yang disampaikan validitas dan originalitas bisa dipertanggungjawabkan, saya rasa siap," ujar Firman di Mabes Polri, Rabu (9/12/2015).
Firman mengatakan Setya Novanto siap hadiri panggilan jaksa, selama ada jaminan validitas hukum atas bukti yang diberikan. Justru proses hukum harus dilakukan kepada orang yang seolah-olah dirinya penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana jika proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka? Firman tidak ingin menduga-duga hal apa yang akan dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kita tidak menduga-duga kita juga belum tahu apa yang dilakukan Kejagung. Bagaimanapun soal validitas bukti sudah kami sampaikan illegal recorder itu jelas ranah hukumnya. Pak Setya Novanto tidak punya otoritas itu sulit diterima kebenarannya apalagi diterima sebagai alat bukti," pungkasnya. (edo/imk)










































