"Kalau palsu bisa kita kenalan ancamannya pemalsuan surat kirnya tidak layak. Tapi ini kan lebih banyak pelanggaran oleh sopirnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (9/12/2015).
Tito menegaskan, setiap pemilik angkutan umum yang terbukti menggunakan buku Kir tanpa melalui prosea uji Kir akan ditindak tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dilaporkan) atas dugaan pemalsuan, membiarkan kendaraan tidak layak kok dia jalan. Inisialnya (yang dilaporkan) H," kata Andri di Polda Metro, Selasa (8/12) kemarin.
Ke depan, Dishub akan melakukan hal yang sama bila si kemudian hari ditemukan adanya angkutan umum tak laik jalan yang maaih tetap beroperasi. Terutama jika terjadi kecelakaan, tidak hanya sopir yang akan dipolisikan tetapi juga pemilik kendaraannya.
"Jadi sekarang sudah kami tuntut tidak hanya kepada supir tapi juga pemilik. Kami melihat oh ini asepnya ngebul nih, ini nggak pantes lolos," lanjutanya.
Pihaknya juga akan melakukan pengujian kembali bila menemukan angkutan umum yang tak laik jalan namun memiliki buku Kir.
"Maka akan kita uji ulang begitu kita tahu dia tidak lulus kita bisa pastikan bahwa dia bodong. Betul kan? langsung kita kandangkan. Nah dari situ tidak hanya sopir tapi juga pemiliknya harus tanggung jawab," paparnya (mei/tfq)











































