"Hasil klarifikasi juga telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan deklarasi LHKPN pasangan calon (paslon) kepala daerah," ujar KPK dalam website resminya di www.kpk.go.id, Rabu (9/12/2015).
Sejak dibuka pendaftaran khusus LHKPN paslon kepala daerah pada 23 Juli hingga 7 Agustus 2015, KPK menerima lebih dari 1.600 LHKPN peserta. KPK melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan tersebut secara uji petik sesuai dengan yang ditetapkan berdasarkan kriteria, antara lain laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan PN dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, serta analisis kekayaan dan penghasilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara (PN) yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; setiap PN berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Untuk itu, KPK mengharapkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan PN dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta PN yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(tfq/bpn)











































