Catat! Tidak Ada Putaran Kedua dalam Pilkada Serentak

Catat! Tidak Ada Putaran Kedua dalam Pilkada Serentak

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 09 Des 2015 06:06 WIB
Catat! Tidak Ada Putaran Kedua dalam Pilkada Serentak
Foto: Basith Subastian/detikcom
Jakarta - Jangan mengharapkan pelaksanaan pilkada serentak akan berlangsung dua putaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2015 ini memutuskan peraih suara terbanyak akan langsung dinyatakan sebagai pemenang.

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (9/12/2015), peraih suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Hal ini tentunya berbeda dengan pelaksanaan pilkada 2015, di mana ambang batas pemenang ditetapkan jika mendapatkan 30 persen dari suara sah.

Artinya, berapa pun suara sah terbanyak yang didapatkan pasangan calon maka akan ditetapkan sebagai pemenang. Jumlah DPT pilkada diperkirakan mencapai 100.461.890 pemilih, terdiri dari 80.397.463 pemilih laki-laki dan 50.164.437 pemilih perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah itu, pemilih yang masuk dalam kategori pemilih disabilitas mencapai angka lebih dari 148.000 pemilih. Pemilih ini terbagi dari 128.391 pemilih disabilitas, 37712 tuna daksa, 20.605 tuna netra, 22.244, tuna rungu, 21.282 tuna grahita dan sisanya penyandang disabilitas lainnya.

Pelaksanaan pencoblosan di TPS dapat dimulai serentak pada pukul 08.00 di seluruh wilayah di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, ada lima provinsi yang derahnya melaksanakan pilkada serentak dengan jumlah terbanyak. Kelima wilayah itu adalah Sumatera Utara ada 24 daerah, Jawa Tengah ada 21 daerah , Jawa Timur ada 19 daerah, Papua ada 10 daerah, dan Kalimantan Timur ada 10 daerah.

Maka dari itu, jangan sia-siakan hak Anda! (tfq/bpn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads