Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (9/12/2015), peraih suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Hal ini tentunya berbeda dengan pelaksanaan pilkada 2015, di mana ambang batas pemenang ditetapkan jika mendapatkan 30 persen dari suara sah.
Artinya, berapa pun suara sah terbanyak yang didapatkan pasangan calon maka akan ditetapkan sebagai pemenang. Jumlah DPT pilkada diperkirakan mencapai 100.461.890 pemilih, terdiri dari 80.397.463 pemilih laki-laki dan 50.164.437 pemilih perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan pencoblosan di TPS dapat dimulai serentak pada pukul 08.00 di seluruh wilayah di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, ada lima provinsi yang derahnya melaksanakan pilkada serentak dengan jumlah terbanyak. Kelima wilayah itu adalah Sumatera Utara ada 24 daerah, Jawa Tengah ada 21 daerah , Jawa Timur ada 19 daerah, Papua ada 10 daerah, dan Kalimantan Timur ada 10 daerah.
Maka dari itu, jangan sia-siakan hak Anda! (tfq/bpn)











































