Ini Penyebab Pilkada di Pematangsiantar Ditunda

Ini Penyebab Pilkada di Pematangsiantar Ditunda

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Rabu, 09 Des 2015 00:50 WIB
Ini Penyebab Pilkada di Pematangsiantar Ditunda
Foto: Hadar Nafis Gumay saat presentasi situs KPU, Senin, 7 Desember 2015 (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pilkada di Kota Pematangsiantar ditunda pelaksanaannya. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyebut penundaan lantaran adanya putusan sela dari PTTUN.

"PTTUN mengeluarkan putusan sela baru hari ini," kata Hadar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa malam (8/12/2015).

Awalnya salah satu pasangan calon yakni Surfenov-Parlindungan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pengurus yang mengajukan hanya separuhnya saja. Paslon tersebut kemudian mengajukan sengketa ke panitia pengawas (panwas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu di panwas dikabulkan, oleh KPU ditindaklanjuti untuk dimasukkan. Kemudian ada laporan ke DKPP, di DKPP juga diketahui bahwa sebetulnya tidak memenuhi syarat," tutur Hadar.

Setelah itu panitia pengawas diberhentikan dan dikoreksi. Adalah Bawaslu setempat yang kemudian melakukan evaluasi tersebut.

"Berdasarkan koreksi tersebut KPU diminta untuk membatalkan. Setelah dibatalkan lalu paslon mengajukan sengketa ke PTTUN," ujar Hadar. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads