"PTTUN mengeluarkan putusan sela baru hari ini," kata Hadar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa malam (8/12/2015).
Awalnya salah satu pasangan calon yakni Surfenov-Parlindungan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pengurus yang mengajukan hanya separuhnya saja. Paslon tersebut kemudian mengajukan sengketa ke panitia pengawas (panwas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu panitia pengawas diberhentikan dan dikoreksi. Adalah Bawaslu setempat yang kemudian melakukan evaluasi tersebut.
"Berdasarkan koreksi tersebut KPU diminta untuk membatalkan. Setelah dibatalkan lalu paslon mengajukan sengketa ke PTTUN," ujar Hadar. (bag/bag)











































