Sudirman Said Beberkan soal 'Papa Minta Saham' di Kejagung

Sudirman Said Beberkan soal 'Papa Minta Saham' di Kejagung

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 08 Des 2015 21:33 WIB
Sudirman Said di Kejagung (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Hanya sekitar 1 jam, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said didengar keterangannya oleh penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemufakatan jahat. Sudirman mengaku telah membeberkan semua penjelasannya kepada penyelidik.

"Saya hanya menyampaikan laporan kepada MKD kemudian menyampaikan keterangan-keterangan yang coba dikonfirmasi tadi keterangan tambahan beberapa termasuk bagaimana prosedur atau kronologisnya saya memperoleh catatan dan rekaman. Kemudian bagaimana hubungan antara saya dengan Pak Maroef. Ya profesional biasa saja," papar Sudirman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015).

Tak hanya itu, Sudirman juga menyebut beberapa hal terkait laporan di MKD juga disampaikannya. Sudirman menyebut ada 28 pertanyaan yang telah dijawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian hal-hal MKD menyangkut laporan saya. Ya semuanya sudah diverifikasi ada 28 pertanyaan. Kan tadi sudah diselesaikan berita acara. Ada memperjelas atau mengklarifikasi apa-apa yang saya sampaikan pada waktu persidangan MKD dan itu materi utamanya itu," imbuhnya.

Sudirman keluar sekitar pukul 20.55 WIB setelah sebelumnya masuk sekitar pukul 19.04 WIB. Sebelum Sudirman, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang juga didengar keterangannya di Kejagung telah keluar lebih dulu. Maroef menyebut permintaan keterangan dirinya terkait dengan isi rekaman 'papa minta saham'.

"Melengkapi beberapa pertanyaan, jumlahnya 9 pertanyaan tapi juga ada itu mendengarkan kembali rekaman yang kita pinjamkan di sini untuk dicocokkan kembali beberapa pertanyaan yang disampaikan," ucap Maroef yang keluar sekitar pukul 20.11 WIB. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads