KPU: Pilkada Kalteng Ditunda, Waktunya Masih Dibahas

KPU: Pilkada Kalteng Ditunda, Waktunya Masih Dibahas

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Selasa, 08 Des 2015 19:40 WIB
KPU: Pilkada Kalteng Ditunda, Waktunya Masih Dibahas
Foto: Ilustrasi oleh Luthfy Syahban
Jakarta - Pasangan calon Ujang Iskandar - Jawawi menang atas gugatan di PTUN sehingga berhak mengikuti Pilkada Kalimantan Tengah. Dengan demikian Pilkada di provinsi tersebut dipastikan ditunda karena surat suara yang dicetak terlanjur untuk dua pasangan calon saja.

"Kalteng positif ditunda. Kita sudah informasikan sampai kapannya, masih dibahas, karena kita masih perlu mencermati secara teknis bagaimana mekanisme alur distribusi proses logistiknya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).

KPU juga masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi terhadap gugatan Ujang - Jawawi. Tetapi Ferry belum bisa memastikan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut Bu Ida (Komisioner KPU Ida Budhiarti) akan melakukan kasasi," imbuh Ferry.

Awalnya KPUD Kalteng sudah menetapkan tiga pasangan calon, yaitu nomor urut satu Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, nomor urut dua Willy Yoseph- Wahyudi K Anwar, dan nomor tiga Ujang Iskandar-Jawawi.

Namun, di tengah masa kampanye muncul pengaduan bahwa surat rekomendasi dari PPP untuk Ujang Iskandar-Jawawi palsu. KPU kemudian membatalkan pencalonan Ujang Iskandar-Jawawi.

Tak terima dibatalkan, mantan Bupati Kotawaringin Barat itu menggugat ke PTUN. Gugatan tersebut kemudian menang di PTUN.

(bag/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads