"Belum diizinkan. Cuma kita sampaikan, Uber boleh beroperasi dengan catatan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Ahok sudah bertemu dengan Uber kemarin dalam sebuah rapat.
Ahok menyatakan syarat tersebut mirip dengan Grab Taxi. Pertama, Uber harus punya perusahaan dan berizin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, setiap kendaraan yang bermitra dengan Uber harus berstiker tanda khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila tidak ditempeli stiker, dikhawatirkan semua orang bakal memilih Uber dengan alasan agar terlihat seperti menaiki kendaraan pribadi milik sendiri. Syarat penempelan tanda spesifik ini juga sudah diterapkan di luar negeri.
"Di luar negeri tempel stiker belakang itu Uber Taxi atau Grab Taxi," kata Ahok.
Selain syarat-syarat itu, tentu saja kendaraan-kendaraan yang dipakai Uber harus lolos uji kir. "Kir-nya kami permudah, di ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) boleh," kata Ahok.
Pemilik kendaraan juga harus membayar pajak penghasilan. Bila penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dia cukup membayar satu persen PPh final. Lantas apakah Uber sudah memenuhi syarat?
"Belum, belum. Grab Taxi saja belum. Cuma Grab Taxi yang lebih mendekati daripada Uber," kata Ahok.
(dnu/fdn)











































