Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, buku KIR yang dikeluarkan memang asli terbitan Peruri.
"Tetapi mereka melabrak prosedur yang harus dilalui dalam proses uji KIR," kata Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Eryanto ini karena dia kerja di bagian KIR dia suka mendapatkan order dari PO bus yang ingin melewati uji KIR secara cepat dan tanpa lewat prosedur yang resmi," jelasnya.
Tersangka Asdari dan 4 rekannya mendapatkan buku KIR ini dari tersangka Onne Bangun Julien selaku perantara. Onne membeli buku KIR dari tersangka Rhevo Panggabean seharga Rp 9 juta.
"Tersangka Onne jual buku KIR palsu ke tersangka Asdari cs seharga Rp 13Β juta per 500 buah buku," imbuhnya.
Sementara tersangka Rhevo mendapatkan buku KIR tersebut dari tersangka Ir Rechtia Noor dengan harga Rp 6 juta per dus atau 500 buah buku. Sementara tersangka Rechtia yang mengaku karyawan PT Indotama, mendapatkan buku KIR tersebut dari PT SNA seharga Rp 3,5 juta.
"PT SNS ini adalah distributor resmi Peruri yang membeli buku KIR ke Peruri seharga Rp 2,5 juta per dus isi 500 buku. PT SNS ini jual ke Rechtia karena tersangka Rechtia ini melampirkan PO dari Dishub yang ternyata palsu," jelasnya.
Peruri sendiri menjual buku KIR ke distributor seharga Rp 2,4 juta per dus. Dishub tidak memesan buku KIR langsung ke Peruri melainkan melalui distributor.
"Di sinilah yang jadi celah permainan oknum-oknum," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengungkapkan, tersangka Eryanto tidak hanya menerima pesanan untuk uji KIR kendaraan DKI tetapi juga kendaraan dari luar daerah.
"Sistemnya dengan titip KIR. Jadi misalnya kendaraan dari luar masuk ke Jakarta itu kan harus ada masa uji KIR-nya yang 6 bulan sekali, tetapi daripada harus balik ke daerah asalnya dia titip uji KIR melalui tersangka namun sebenarnya harus uji fisik di daerah asal," jelas Herry.
(mei/fdn)










































