Banding Ditolak, Sutan Bhatoegana Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Sutan Bhatoegana Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Rivki - detikNews
Selasa, 08 Des 2015 17:18 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tetap dihukum 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sepakat jika perbuatan Sutan patut diganjar penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Putusan Sutan Bhatoegana di tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama," ucap humas PT DKI, M Hatta, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2015).

Putusan itu diketok sore ini di gedung PT DKI. Ada pun ketua majelis hakim di tingkat banding ialah hakim tinggi Elang Prakoso Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua majelisnya Elang Prakoso Wibowo," ucap Hatta.


Menurut Hatta tidak ada kekeliruan putusan di tingkat pertama sehingga majelis hakim tinggi tidak perlu memperbaiki atau mengoreksi putusan.
"Putusan diketok dengan suara bulat," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Artha Theresia Silalahi menyatakan Sutan terbukti menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno, duit USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini dan menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. 
(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads