"Putusan Sutan Bhatoegana di tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama," ucap humas PT DKI, M Hatta, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2015).
Putusan itu diketok sore ini di gedung PT DKI. Ada pun ketua majelis hakim di tingkat banding ialah hakim tinggi Elang Prakoso Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hatta tidak ada kekeliruan putusan di tingkat pertama sehingga majelis hakim tinggi tidak perlu memperbaiki atau mengoreksi putusan.
"Putusan diketok dengan suara bulat," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Artha Theresia Silalahi menyatakan Sutan terbukti menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno, duit USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini dan menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.