"Hasil temuan kami di Ternate, banyak pelanggaran kepatuhan yang diserahkan kepada KPU," kata anggota Pokjanas PPDK Sulistyo usai konferensi pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).
Sulistyo mengatakan ada tiga calon yang terlambat menyerahkan dokumen. Keterlambatan itu berdasarkan waktu kesepakatan antara penyelenggara dengan pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulistyo memutuskan untuk menunggu hingga pukul 19.00. Hasilnya tiga pasangan calon lainya datang setelah batas waktu yang disepakati. "Keterlambatannya memang hitungan menit, kita masih menunggu rekomendasi panwas setempat," kata dia.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pelaporan akhir dana kampanye, KPU Ternate memiliki kewenangan untuk diskualifikasi tiga calon yang terlambat. "Jika ketiga pasangan calon itu benar diskualifikasi maka hanya tersisa satu calon tunggal. Dengan begitu pilkada bisa terancam ditunda," kata Sulistyo.
Menurut dia, kemungkinan ditundanya pilkada di Ternate tergantung keputusan KPU. Namun untuk pelaporan pelanggaran itu telah diajukan oleh Panwas setempat. "Kita tunggu nanti Panwas Ternate. Faktanya sudah telat kita bikin laporan Panwas tinggal ditindaklanjuti bersama KPU," kata Sulistyo. (aan/nrl)











































