"Kejadiannya pada Senin (30/11) sekitar pukul 12,00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan pada saksi, akhirnya pelaku dapat ditangkap di kontrakannya," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, KompolΒ Agustinus Ary Purwanto, Selasa (08/12/2015).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesimpulan semakin mengerucut setelah ditemukan alat dongkrak yang digunakan untuk mencongkel jendela ditemukan di lokasi kejadian.
Dari hasil kejahatan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah alat dongkrak mobil, satu buah kotak merah berisi perhiasan yang terdiri dari 5 buah kalung, satu buah jam tangan bermerk, satu buah gelang emas putih, satu buah cincin mas putih, 4 pasang anting, 3 buah anting, satu buah gelang batu, satu buah gelang bermerk Hermes Paris, 2 buah lembar bukti transaksi setoran BCA tertanggal 30 November a.n. GM.
![]() |
Setelah ditangkap GM mengaku telah menjual sebagian harta curiannya sebanyak Rp 16 juta. Hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan dan berfoya-foya bersama wanita penghibur alias cabe-cabean.
"Saya pakai buat nyenengin cabe-cabean. Nanti kalau sudah seneng, baru saya porotin (duitnya). Dulu juga saya pernah ngambil barang-barang pacar saya eh saya malah diaduin ke ortunya dan polisi, tapi bukan di Kebayoran," kata GM sambil menunduk.
Menurut Arry Purwanto, alat dongkrak itu identik dengan mobil tertentu. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk dua hari kemudian, Rabu (02/12).
"Kerugian korban kurang lebih senilai Rp 50 juta. Dari hasil kejahatan, pelaku sempat menjual barang curian tersebut senilai 15 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," papar Arry Purwanto.
Atas kejahatannya, pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dhn/dhn)













































