Lalu apa saja yang menjadi penyebab terjadinya praktik uji kir aspal ini? Berikut penjelasan Dirkirmum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
"Uji kir ini berlaku untuk kendaraan angkutan umum dan barang. Ada yang untuk kir baru dan ada yang perpanjangan kir, masing-masing ada persyaratan prosedur yang harus dilewati," kata Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebabnya karena pemilik kendaraan ingin menghindari waktu yang panjang, kemudian menghindari biaya dan birokrasi yang panjang," jelas Krishna.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, terbongkarnya praktik uji kir aspal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan transportasi publik belum memadai. Praktik ini juga menimbulkan dampak yang membahayakan keselamatan para penumpang, sebab kita tidak tahu apakah angkutan tersebut benar-benar mengikuti prosedurnya atau tidak.
"Bayangkan sebagian besar masyarakat kita mengandalkan transportasi umum untuk mobilitas mereka. Oleh karena itu nyawa kita, sahabat, keluarga kita dan masyarakat Jakarta, sangat tergantung kepada efisiensi kenyamanan dan keamanan sistem transportasi publik," jelas Tito.
Salah satu persyaratan sistem transportasi publik yang memadai adalah pengujian kir secara berkala oleh Dinas Perhubungan.
Dalam perkara ini, polisi menangkap 10 orang yang salah satunya adalah oknum CPNS Dishub DKI yang bertugas di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Parkir Daerah Jakarta Timur. (mei/mad)










































