"Biasanya supervisi kasus didahului oleh SPDP. Jadi kalau sudah ada SPDP, KPK bisa melakukan supervisi," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015).
SPDP merupakan tanda bahwa sebuah kasus sudah berada di tingkat penyidikan. Dalam SPDP ini akan disebutkan siapa saja pihak yang diduga terlibat sebuah kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang tengah dibidik Kejagung adalah dugaan adanya permufakatan jahat dalam pertemuan Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid dan Bos PT Freeport Maroef Sjamsuddin. Novanto diduga menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan keuntungan. (Hbb/aan)










































