"Rekaman itu di kejaksaan oleh beliau (Maroef) diserahkan. MKD mintanya ke Pak Maroef, selama Pak Maroef mau ambil ya saya kira nanti Jampisdus akan menyerahkan karena belum disita," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015).
Baca juga: MKD Minta Rekaman Asli Novanto, Kejagung: Lebih Baik Lewat Pak Maroef
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Memeriksa keterangan ini) Jadi ini bisa tidak nanti dinaikkan ke penyelidikan. Jadi ini dilakukan penyelidikan untuk dilakukan evaluasi," kata Amir.
Kejagung belum bisa menyimpulkan hasil skandal Papa Minta Saham ini terbukti ada pemufakatan jahat. Hal itu karena masih meminta keterangan beberapa pihak.
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Sementara itu rekaman kasus ini masih diteliti oleh tim ahli yang dihadirkan Kejagung. Amir belum mengatakan rekaman itu sebagai barang bukti karena masih dalam tahap penyelidikan
"Jadi itu kita belum menyebut barang bukti sekarang masih penyelidikan. Tapi sekarang itu sedang akan dibentuk oleh ahli ITB," kata Amir.
Sementara itu, sekitar pukul 12.15 WIB tim ahli rekaman datang ke Kejagung. Amir tidak mau menanggapi soal legalitas rekaman yang dilakukan Maroef karena bukan kewenangan Kejagung.
"Itu bukan wewenang kita. Jadi kita tentang mencari dugaan korupsi. Sekarang (misal) ada CCTV itu terus gimana kan harus diselidiki ahlinya sendiri itu bukan indikasi tindak pidana," pungkasnya. (dhn/dhn)











































