Dikritik Banyak Pihak, MA Serahkan Proses RUU CoC ke DPR

RUU Contempt of Court

Dikritik Banyak Pihak, MA Serahkan Proses RUU CoC ke DPR

Rivki - detikNews
Selasa, 08 Des 2015 12:50 WIB
Dikritik Banyak Pihak, MA Serahkan Proses RUU CoC ke DPR
Jakarta - RUU Contemt of Court (CoC) atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan, dikritik banyak kalangan. Mahkamah Agung (MA) memilih tidak ambil pusing terkait kritik tersebut.

"Ya silakan saja memberikan masukan, karena itu kan ketentuannya di DPR. Saya yakin pasti publik diundang untuk membahas sebelum rancangan itu jadi undang-undang," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2015).

Salah satu pasal yang menuai kontroversi ialah pasal tentang pengkritik pengadilan. Dalam pasal itu, diatur pidana bagi yang mengkritik putusan hakim terancam pidana 10 tahun. Namun, Suhadi mengaku tidak tahu siapa yang mengusulkan draft tersebut. Menurutnya, RUU CoC merupakan rancangan dari banyak pihak salah satunya dari MA, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak ingat siapa yang masukan hal itu. Tapi kan itu sebelum dijadikan undang-undang, pasti DPR akan seleksi mana pasal yang tidak patut mana yang baik. Kalau tidak patut artinya akan disingkirkan," terang Suhadi.

Dia juga nenganggap, bahwa pengadilan sangat membutuhkan UU CoC. Menurut Suhadi hal itu sangat penting agar ada aturan kepada lembaga Pengadilan.

"Sangat dibutuhkan karena harus ada lex spesialisnya. Kita lihat di daerah-daerah banyak sekali hakim diteror dan lain-lain. Itu lah yang harus diatur," ucapnya. (rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads