"Ya silakan saja memberikan masukan, karena itu kan ketentuannya di DPR. Saya yakin pasti publik diundang untuk membahas sebelum rancangan itu jadi undang-undang," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2015).
Salah satu pasal yang menuai kontroversi ialah pasal tentang pengkritik pengadilan. Dalam pasal itu, diatur pidana bagi yang mengkritik putusan hakim terancam pidana 10 tahun. Namun, Suhadi mengaku tidak tahu siapa yang mengusulkan draft tersebut. Menurutnya, RUU CoC merupakan rancangan dari banyak pihak salah satunya dari MA, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga nenganggap, bahwa pengadilan sangat membutuhkan UU CoC. Menurut Suhadi hal itu sangat penting agar ada aturan kepada lembaga Pengadilan.
"Sangat dibutuhkan karena harus ada lex spesialisnya. Kita lihat di daerah-daerah banyak sekali hakim diteror dan lain-lain. Itu lah yang harus diatur," ucapnya. (rvk/asp)











































