BEM UI: Setya Novanto Harus Mundur dan Diproses ke Penegak Hukum!

BEM UI: Setya Novanto Harus Mundur dan Diproses ke Penegak Hukum!

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 08 Des 2015 12:01 WIB
BEM UI: Setya Novanto Harus Mundur dan Diproses ke Penegak Hukum!
Setya Novanto (Foto: Okta Wiguna/detikcom)
Jakarta - Seruan agar Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR terus berdengung. Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang bahkan menyerukan agar perkara Novanto diteruskan ke penegak hukum.

"Menjelang perayaan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, wajah pemberantasan korupsi di negara kita semakin diobrak-abrik dengan perilaku koruptif penyelenggara negara," ucap Ketua BEM UI Andi Aulia Rahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2015).

Andi menyebut pertemuan Novanto terkait Freeport itu sudah mencederai rakyat Indonesia. Pertemuan yang diselubungi agenda tertentu itu sungguh tak memikirkan kepentingan bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betapa rakyat Indonesia hari ini sedang sakit sesakit-sakitnya atas praktik pemburu rente dengan topeng pejabat publik yang telah menggerayangi hampir seluruh aspek-aspek penyelenggaraan negara kita. Pertemuan Setya Novanto dengan petinggi Freeport untuk membahas sejumlah agenda demi memuluskan rencana jahat para mafia adalah bukti negara kita belumlah terbebas dari cukong-cukong politik yang mementingkan keuntungan pribadi di atas kepentingan bangsa," kata Andi.

Andi menegaskan bahwa pemerintah perlu tegas untuk menegakkan pemberantasan korupsi. Namun keraguan masyarakat mulai timbul lantaran DPR sepakat untuk melakukan pembahasan terhadap revisi UU KPK yang sarat dengan pelemahan KPK.

BEM UI pun berencana menggelar aksi di depan DPR pada Jumat besok. Terkait hal tersebut, Andi menegaskan ada 4 pernyataan dari BEM UI seperti yang disampaikannya sebagai berikut:

1. Meminta Saudara Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan sekaligus mundur sebagai anggota DPR karena telah melakukan penyimpangan sosial yang mencederai rasa keadilan di masyarakat.

2. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk tidak hanya mengadukan kasus Setya Novanto ke MKD, namun juga melanjutkannya ke ranah hukum, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

3. Mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang pengelolaan Freeport kepada pihak asing dan memberantas mafia migas.

4. Menolak revisi Undang-Undang KPK yang diyakini akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. (dhn/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini