"Lagi disiapkan Pergub," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Rencananya, bila ada sepeda motor yang parkir sembarangan, maka sepeda motor itu akan diangkut menggunakan truk. Sekali angkut bisa muat 50 sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk kargo semacam itu bakal mengangkut sepeda motor hasil 'garukan' dan dibawa untuk dititipkan di mal. Bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil maka harus membayar denda dulu lewat ATM ke Bank DKI. Denda tidak bisa dibayar di tempat.
"Kita enggak pakai kontan-kontan lagi untuk menghindari kebocoran," kata Ahok.
Rencananya, denda yang dikenai untuk sepeda motor sebesar Rp 250 ribu. Secara umum, baik motor atau mobil, parkir liar yang ditertibkan adalah yang menyebabkan kemacetan. Bila tidak menyebabkan kemacetan maka tak akan ditertibkan.
"Kita tebang pilih," kata Ahok.
Hari ini, Pemprov DKI juga meluncurkan 32 unit mobil derek otomatis. Satu unit seharga Rp 1,1 miliar, dan total pengadaannya Rp 35 miliar. Mobil-mobil derek ini bakal menertibkan mobil-mobil yang parkir sembarangan.
"Banyak sekali, apartemen-apartemen yang memang tidak diperuntukkan untuk parkit tapi penghuninya banyak sekali memiliki mobil, parkirnya di badan jalan. Itulah yang menjadi target kita," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah. (dnu/aan)











































