Ini Alasan MKD Perlu Uji Rekaman Asli Maroef Sjamsoeddin di Polri

Ini Alasan MKD Perlu Uji Rekaman Asli Maroef Sjamsoeddin di Polri

Muhammad Iqbal - detikNews
Selasa, 08 Des 2015 03:13 WIB
Ini Alasan MKD Perlu Uji Rekaman Asli Maroef Sjamsoeddin di Polri
Ilustrasi sidang Setya Novanto (Foto: Basith Subastian/detikcom)
Jakarta - Pimpinan MKD pernah menemui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk berkonsultasi soal uji alat bukti rekaman kasus Novanto, sebelum rangkaian persidangan dimulai. Saat itu Badrodin menyebut Polri tidak perlu memeriksa karena Novanto sudah mengakui.

Namun MKD punya keputusan baru setelah persidangan berjalan hingga mendengar keterangan Novanto siang tadi. MKD akan tetap menguji rekaman asli kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi itu ke Mabes Polri. Apa alasannya?

"Kan pengakuan (Novanto) terhadap keabsahan masih tanda tanya. Supaya tidak ada tanda tanya, perlu dipastikan rekaman orisinil itu secara teknis dan hukum melalui audit forensik," ucap Ketua MKD Surahman usai rapat internal di ruang MKD Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan Novanto dalam persidangan selama 3 jam menyebut rekaman itu ilegal karena diperoleh dengan cara yang dianggap bertentangan UU. Atas bantahan Novanto itu maka MKD memutuskan perlu untuk diuji rekaman aslinya.

Tahapannya, MKD akan lebih dulu meminta Kejaksaan Agung menyerahkan bukti rekaman asli berupa HP yang digunakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk merekam. Kemudian jika didapat, maka rekaman itu diperiksa di Mabes Polri.

"Di antaranya (karena Novanto sebut rekaman ilegal). Itulah hasil musyawarah, semua masukan (dipertimbangkan), termasuk sikap Pak Novanto kita hormati," papar politisi PKS itu.

Sementara anggota MKD Marsiaman Saragih, menyebut uji forensik sebetulnya tidak diperlukan karena Maroef sudah membenarkan rekaman itu diperolehnya secara langsung. Maroef juga membenarkan rekaman miliknya sama dengan yang dilaporkan Sudirman Said.

"(Novanto) dia berhak bilang (rekaman) ilegal. Kalau dia bilang ilegal, kita bawa ke polisi (audit forensik). Ya pembuktian, nanti kita lihat," ucap Marsiaman. (miq/hri)


Berita Terkait