"Koordinasi sudah sejak awal. Informasi sudah disampaikan kepada KPK dan Polri bahwa Kejaksaan memulai penyelidikan indikasi tindak pidana," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (7/12/2015).
Kembali Prasetyo menyebut bahwa rekaman 'papa minta saham' tak hanya masalah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Namun ada unsur tindak pidana korupsi yang diendus jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kini Korps Adhyaksa sudah selangkah lebih maju dibandingkan KPK dan Polri, namun koordinasi tetap dilakukan. Informasi tentang perkembangan penanganan kasus terus dilakukan.
"Sambil jalan penyelidikan, kami tetep berkoordinasi memberikan infromasi tentang perkembangannya," sebut Prasetyo.
Sejauh ini Kejagung telah meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Khusus untuk Maroef, telepon seluler (ponsel) milik Maroef berisi rekaman 'papa minta saham' masih dipinjam untuk kepentingan penyelidikan.
(dhn/hri)











































