Namun MKD dibuat terkejut. Ternyata dalam persidangan, tidak ada hal yang rahasia dari keterangan Novanto. Ketua DPR yang diduga melanggar etik itu tak lebih hanya membaca nota pembelaan sebanyak 12 halaman di sidang MKD.
"Kita hanya hargai permintaan saja karena ada unsur yang rahasia. Ternyata setelah dijelaskan, enggak ada (keterangan yang rahasia)," ucap anggota MKD Marsiaman Saragih di depan ruang sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kasih (penuhi permintaan Novanto-red), karena dua yang awal minta terbuka. Ya sudah," ujar politisi PDIP itu.
Baca juga: (Jokowi marah besar namanya dicatut terkait kasus 'Papa Minta Saham')
Marsiaman menuturkan, sebetulnya setelah sidang sempat diskorsing pada sore tadi, sidang yang dimulai kembali membahas apakah bisa digelar secara terbuka. Tapi Novanto juga kembali menjawab lagi agar digelar tertutup.
"Tidak ada voting (menentukan terbuka atau tertutup)," imbuh Marsiaman.
Dalam nota pembelaannya, Novanto membantah laporan Sudirman Said dan keterangan Maroef Sjamsoeddin di sidang MKD. Novanto juga menyebut Sudirman tak punya legal standing sebagai pelapor dan bukti rekaman bersifat ilegal. (miq/hri)











































