"Pada 22 Juni 2015, kami mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta untuk mengkaji integrasi Metromini dalam sistem Rp/km berkontrak dengan TransJakarta," kata Dirut PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih dalam keterangan tertulis, Senin (07/12/2015).
Upaya tindak lanjut dilakukan dengan memfasilitasi Metromini dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebulan kemudian LKPP menanggapi dengan mengundang semua perusahaan angkutan bus sedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski datang, Metromini meminta penundaan sampai bulan Oktober agar dapat melengkapi persyaratan dari LKPP.
"Pada saat itu Metromini menyatakan tidak sanggup dan meminta penundaan 3 bulan. Tapi hingga hari ini tidak ada follow-up dari mereka," tulis Kosasih.
Kosasih mengaku mendapatkan informasi bahwa Metromini belum tertarik terintegrasi dengan TransJakarta. Selain itu juga ingin mempelajari sistem Rp/km karena merasa kesulitan untuk mengatur para pemilik kendaraan Metromini yang semuanya dimiliki oleh pribadi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dirut PT Metromini Nofrialdi sedang mempersiapkan segala sesuatu ke sistem Rp/km. Tapi ia mengaku masih menunggu sodoran kontrak dari Pemprov DKI. Nofrialdi menyatakan bahwa pihaknya sudah setuju dibayar Rp 10.380/km. Nilai ini sama dengan Kopaja.
(aws/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini