"Hari ini kami PT Freeport Indonesia menyerahkan kepada MKD salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung atas barang bukti handphone berisi rekaman pembicaraan," kata staf penghubung PT FI dengan parlemen, Anas Mulyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
"Handphone tersebut telah berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung sejak tanggal 3 Desember 2015," lanjut Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponsel Maroef yang digunakan untuk merekam pertemuan dengan Novanto dan pengusaha Reza Chalid diminta oleh MKD saat Maroef diperiksa pada Kamis (3/12) lalu. Namun, Maroef menyatakan ponsel itu ada di tangan Kejagung yang sudah memeriksanya lebih dahulu.
Maroef diminta menyerahkan tanda terima ponsel itu di Kejagung, namun hingga pemeriksaan selesai dia belum memberikannya hari ini. Tanda terima itu baru diserahkan sekarang. (imk/tor)











































