Jaksa Kantongi Aset Tereksekusi Rp 4,4 Triliun, Termasuk Rumah Cendana?

Jaksa Kantongi Aset Tereksekusi Rp 4,4 Triliun, Termasuk Rumah Cendana?

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 07 Des 2015 18:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil inisiatif untuk menelusuri aset-aset terkait pembayaran ganti rugi Rp 4,4 triliun Yayasan Supersemar bikinan Soeharto. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku telah mengantongi sejumlah aset yang diincar.

"Kami kerja terus, melakukan semacam verifikasi terkait aset-aset yang terkait yayasan. Walaupuin itu tanggung jawab PN Jaksel," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Senin (7/12/2015).

Saat disinggung apakah salah satu aset yang dikantongi termasuk rumah keluarga Cendana, Prasetyo mengaku tidak mendapat laporan mengenai hal tersebut. Memang rumah Cendana lekat dengan keluarga mantan presiden yang dikenal dengan 'The Smiling General' itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada laporan tentang rumah Cendana," sebut Prasetyo. Sebelumnya pada Minggu (6/12), Prasetyo menyebut telah mendeteksi sejumlah aset milik Yayasan Supersemar. Melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, sejumlah aset yayasan itu telah dikantongi.

"Kita sudah melakukan verifikasi. Ada berapa aset supersemar yang sudah mulai kita lakukan apa itu pendeteksian dan sudah ada hasilnya," kata Prasetyo, Minggu (6/12) .

"Supersemar itu putusan perdata, itu yang melaksanakan itu bukan kejaksaan, yang melaksanakan itu pengadilan, kita sudah berkoordinasi dengan mereka bahkan, kepala pusat pemulihan aset di sini sudah mulai melakukan verifikasi, untuk membantu itu, harapan saya tadinya pihak tergugat itu mau kooperatif, dan sukarela untuk memenuhi kewajibannya kalau tidak ya tentunya nanti kita tanyakan pengadilan seperti apa langkah selanjutnya seperti apa," papar Prasetyo.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi menyebut bahwa untuk masalah penelusuran aset Supersemar itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari 3 bagian. Selain dari bidang Datun, ada pula dari Intelijen Kejagung dan Pusat Pemulihan Aset (PPA).
"Jadi kita ada kerja sama dengan intel sama PPA dalam penelusuran aset. Kejagung ini masih mempelajari dan menunggu. Nantinya sembari menunggu sana, kita juga bergerak dari 3 tim itu, kalau nanti sejauh mana aset sudah dapat atau bagaimana nanti langsung ke PPA," kata Bambang.

Namun sayangnya pihak PN Jaksel sampai sekarang belum menentukan sidang aanmaning. Aanmaning sendiri dilakukan dengan melakukan panggilan pada pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan. Apabila pihak yang kalah tidak hadir maka akan dipanggil lagi. Namun apabila tidak hadir lagi maka hak tergugat untuk dipanggil gugur dan tidak perlu ada proses sidang peringatan. Kemudian ketua pengadilan dapat langsung mengeluarkan surat penetapan perintah eksekusi kepada panitera atau juru sita. (dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads