Dalam nota pembelaannya, Novanto menampik mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Dia juga membantah meminta saham Freeport dalam perbincangan dirinya dengan pengusaha Reza Chalid dan Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin. Novanto juga membantah menginisiasi pertemuan pertamanya dengan Maroef.
Padahal sejumlah anggota MKD DPR menyebut dari rekaman lengkap pembicaraan ketiganya pada pertemuan ketiga pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz Carlton, sangat jelas pelanggaran kode etik Ketua DPR. Meskipun dalam pembicaraan itu lebih banyak Reza Chalid yang bicara, namun Maroef menyebut Novanto melakukan tindakan tidak patut meminta saham. Hal tersebut juga sudah dilaporkan Maroef ke Chairman Freeport McMoran James R. Moffett.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Setya Novanto selalu menjaga kehormatan DPR RI dan selalu mengambil langkah-langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran, dan martabat DPR RI," kata Novanto dalam nota pembelaan yang beredar di kalangan wartawan, Senin (7/12/2015).
Dalam Nota pembelaan yang beredar di kalangan wartawan, Novanto tidak mau mengomentari semua hal tentang rekaman. Dia juga mempersoalkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor. Novanto juga menyebut kesaksian Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin yang sudah dipanggil MKD DPR sebelumnya sebagai kesaksian palsu.
Novanto juga mengajukan 3 permohonan Novanto ke MKD sebagai berikut:
1. Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM Saudara Sudirman Said harus dinyatakan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti;
3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (van/nrl)











































