Tak Peduli Putusan MKD, Jaksa Agung: Perkara 'Papa Minta Saham' Jalan Terus!

Tak Peduli Putusan MKD, Jaksa Agung: Perkara 'Papa Minta Saham' Jalan Terus!

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 07 Des 2015 18:30 WIB
Tak Peduli Putusan MKD, Jaksa Agung: Perkara Papa Minta Saham Jalan Terus!
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto akan tetap berjalan dan tak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan(MKD). Prasetyo menyebut bahwa apa yang berlangsung di MKD berbeda dengan apa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kejaksaan tidak akan terpengaruh sama sekali dengan putusan MKD (terkait Setya Novanto)," ucap Prasetyo saat dihubungi, Senin (7/12/2015).

Prasetyo menyebut apapun keputusan MKD nanti, apakah Novanto bersalah atau tidak, Korps Adhyaksa akan tetap melanjutkan perkara 'papa minta saham' tersebut. Saat ini Kejagung memang tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan tetap akan lanjut karena ini hal yang berbeda. MKD masalah etika, kejaksaan masalah pidana. Jadi walaupun dianggap tak bersalah terkait etika, pidananya tetap akan jalan," tegas Prasetyo.

Hari ini, Kejagung telah meminta keterangan pada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Pengambilan keterangan terhadap salah satu menteri Kabinet Kerja itu hanya berlangsung sekitar 1 jam. Namun Sudirman menegaskan bahwa apabila Kejagung masih membutuhkan keterangannya, maka dia tak masalah untuk diundang kembali.

Sebelumnya Kejagung juga telah meminta keterangan pada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada pekan lalu. Selain itu, telepon seluler (ponsel) Maroef yang berisi rekaman pembicaraan dengan Setya Novanto dan pengusaha minyak Reza Chalid juga masih berada di tangan penyelidik Kejagung.

(dhn/Hbb)


Berita Terkait