"Kejaksaan tidak akan terpengaruh sama sekali dengan putusan MKD (terkait Setya Novanto)," ucap Prasetyo saat dihubungi, Senin (7/12/2015).
Prasetyo menyebut apapun keputusan MKD nanti, apakah Novanto bersalah atau tidak, Korps Adhyaksa akan tetap melanjutkan perkara 'papa minta saham' tersebut. Saat ini Kejagung memang tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Kejagung telah meminta keterangan pada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Pengambilan keterangan terhadap salah satu menteri Kabinet Kerja itu hanya berlangsung sekitar 1 jam. Namun Sudirman menegaskan bahwa apabila Kejagung masih membutuhkan keterangannya, maka dia tak masalah untuk diundang kembali.
Sebelumnya Kejagung juga telah meminta keterangan pada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada pekan lalu. Selain itu, telepon seluler (ponsel) Maroef yang berisi rekaman pembicaraan dengan Setya Novanto dan pengusaha minyak Reza Chalid juga masih berada di tangan penyelidik Kejagung.
(dhn/Hbb)











































