Novanto: Rekaman Bos Freeport Ilegal, Tak Bisa Jadi Alat Bukti MKD

Novanto Melawan

Novanto: Rekaman Bos Freeport Ilegal, Tak Bisa Jadi Alat Bukti MKD

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 07 Des 2015 18:11 WIB
Novanto: Rekaman Bos Freeport Ilegal, Tak Bisa Jadi Alat Bukti MKD
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menilai rekaman yang dimiliki Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin didapat dengan melawan hukum. Rekaman itu tidak bisa dijadikan alat bukti di sidang MKD.

Novanto mengatakan itu dalam sidang tertutup dugaan pelanggaran kode etik di ruangan MKD. Pembelaan itu tertuang di dalam nota pembelaan tertulis yang beredar di kalangan wartawan.

"Rekaman yang dimiliki oleh saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin serta bertentangan dengan UU. Karena itu tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini, sebab alat bukti rekaman tersebut adalah ilegal," kata Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Landasan laporan pengaduan yang diajukan Menteri ESDM Sudirman Said, kata Novanto, adalah ilegal. Novanto lantas membandingkan dengan upaya penyadapan yang selama ini dilakukan oleh KPK, Kejagung maupun Mabes Polri.

Penyadapan itu, dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku. Tetapi Maroef, bukanlah seorang penegak hukum yang diberi wewenang untuk merekam.

"Tindakan saudara Maroef Sjamsoeddin yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat dan tidak beretika," tegasnya.

Saat diperiksa di sidang MKD, Maroef Sjamsoeddin tegas-tegas membantah jika disebut menjebak.

(Baca: Maroef Sjamsoeddin: Saya Tak Lakukan Penjebakan ke Novanto)

Dia menegaskan sama sekali bukan menyadap, hanya merekam saja.

(Baca: Maroef Sjamsoeddin di Sidang MKD: Saya Merekam, Bukan Menyadap) (mok/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads