"Saya Setya Novanto selalu menjaga kehormatan DPR RI dan selalu mengambil langkah-langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran, dan martabat DPR RI," kata Novanto dalam nota pembelaan yang beredar di kalangan wartawan, Senin (7/12/2015).
Dalam nota pembelaan itu Novanto menampik dirinya menginisiasi pertemuan dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Ia juga menilai kesaksian Maroef dan Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkannya ke MKD sebagai kesaksian palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto menampik dirinya mencatut nama Presiden dan Wapres. Dia juga tak terima disebut pemburu rente.
"Saya Setya Novanto tidak pernah menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional," katanya.
Berikut 3 permohonan Novanto ke MKD:
1. Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM Saudara Sudirman Said harus dinyatakan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti;
3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (van/nrl)










































