Pengamanan di DPR diperketat menjelang detik-detik kedatangan Novanto. Novanto akhirnya tiba di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015) pukul 13.48 WIB.
Ia yang ngaret 40 menit memilih lewat lorong samping. Novanto bungkam dan bergegas masuk ke ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini gaya melawan Novanto:
1. Pengamanan Ketat
|
Foto: M Iqbal
|
Tak kurang ada 80 petugas pengamanan dalam (Pamdal) berbaju safari hitam membuat barikade pagar betis sejak dari eskalator sampai ruang sidang MKD di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). Jarak dari pintu Nusantara II sampai ruang MKD kurang lebih 100 meter.
Di depan ruang sidang MKD, pengamanan lebih ketat lagi. Di sini ada 10 Pamdal, 10 polisi pengamanan objek vital (Pam Obvit), dan 10 personel Brimob berjaga. Mereka menjaga agar para juru warta tak mendekat hingga pintu sidang MKD.
Tak hanya di depan ruang sidang MKD, petugas keamanan juga berjaga-jaga di pintu samping ruang sidang. Suasana penjagaan ini lebih ketat dibandingkan sidang MKD saat mendengarkan kesaksian Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional Ahmad Bakri mengatakan sidang untuk Novanto diputuskan berlangsung secara tertutup. Sebelum mulai persidangan sempat ada perbedaan pandangan apakah sidang akan digelar terbuka atau tertutup.
Bakri termasuk yang usul agar sidang terbuka. Namun akhirnya sidang digelar tertutup. "Pimpinan sidang ketok palu dan tertutup," kata Bakri.
2. Lewat Pintu Samping
|
Foto: Lamhot Aritonang
|
Novanto tiba di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015) pukul 13.48 WIB. Namun Novanto tak lewat jalur utama, melainkan dari lorong kecil yang menghubungkan Gedung Nusantara I dan II. Padahal, dari eskalator yang ada di Gedung Nusatara II, puluhan Pamdal DPR sudah membuat pagar betis menyambutnya, namun Novanto tak lewat situ.
Wartawan yang mengetahui kedatangan Novanto dari samping pun langsung mencoba mendekatinya, namun Pamdal dengan cepat menghalangi. Sorakan kesal pun keluar dari para jurnalis.
"Huuu..!" sorak awak media.
Novanto memakai jas dan ditemani pengacaranya, Firman Wijaya. Namun Firman Wijaya yang ditanya wartawan hanya diam.
3. Minta Sidang Tertutup
|
Foto: Luthfy Syahban
|
"Sudah dilanjutkan dan tertutup atas permintaan teradu," ucap anggota MKD Sukiman kepada detikcom, Senin (7/12/2015).
Menurutnya, sempat ada perbedaan pendapat karena banyak anggota MKD yang menginginkan sidang terbuka. Tapi MKD juga perlu menanyakan kepada Novanto dulu, karena punyak hak sebagai teradu.
"Terjadi perdebatan dan sikap kita terbuka. Tetapi keputusan lain kita hormati," imbuh politisi PAN itu.
Novanto diperiksa sebagai teradu di kasus dugaan permintaan saham PT Freeport menggunakan nama Presiden dan Wapres atas laporan Sudirman Said. Novanto diduga melanggar kode etik DPR karena mengajak seorang pengusaha bertemu dengan Bos PT Freeport dan bicara 'bisnis'. Β
4. Pembelaan 12 Halaman
|
Foto: M Iqbal/detikcom
|
Pembelaan yang beredar di kalangan wartawan itu berjudul 'Nota Pembelaan Setya Novanto Ketua DPR RI terhadap Pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said Berdasarkan Laporan Pengaduan Tertanggal 16 November 2015'. Naskah itu ditulis dalam 12 lembar di atas materai dan ditandatangani Novanto.
Seperti dikutip detikcom, Senin (7/12/2015), Novanto menyampaikan bahwa persidangan MKD bukanlah sekedar persidangan etik, namun melalui sidang dapat menyampaikan penjelasan selengkapnya dengan mengedepankan seluruh tanggungjawab sebagai pimpinan DPR.
"Saya berharap agar MKD ini dapat menempatkan keadilan di atas kebenaran,"ucap Novanto dalam pembelaannya.
Menurutnya, persepsi yang telah dibangun secara sistematis di publik yang ditunggani oleh berbagai kepentingan politik tertentu, dapat diluruskan berdasarkan prinsip keadilan dan tertib hukum.
"Lebih-lebih ketika kepentingan tersebut digerakkan oleh agenda-agenda kepentingan asing," lanjutnya..
Selanjutnya Novanto menyampaikan pembelaannya terkait dengan legal standing Sudirman Said dan alat bukti yang digunakan oleh Sudiman yang berasal dari Maroef Sjamsoeddin. Dia menyebut Sudirman tak punya legal standing dan alat bukti tidak sah.
5. Tolak Bicara Rekaman
|
Foto: Lamhot Aritonang
|
"Beliau sudah bilang tidak akan menjawab kalau kita berbicara tentang rekaman. Itu hak beliaulah, artinya itu merugikan diri sendiri, bukan saya," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di sela skors rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (7/12/2015).
Permintaan sidang tertutup datang dari Novanto. Junimart menuturkan ada 3 hal yang akhirnya menjadikan sidang tertutup.
"Karena ada hal hal yang tidak bisa dipublish. Kedua, itu merupakan hak teradu, kita tidak bisa memaksa. Ketiga, Semua tergantung kepada pimpinan sidang yang mengarahkan ke mana perginya sidang," ucap politikus PDIP ini.
Seperti diketahui, pimpinan sidang adalah politikus Golkar Kahar Muzakir. Selain itu, Novanto juga tidak mengakui kesaksian Maroef dan Sudirman.
Halaman 2 dari 6











































