Nota pembelaan itu disampaikan Novanto dalam sidang tertutup MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). Dalam nota pembelaan yang beredar tersebut, Novanto membantah laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD yang menyebutnya menggunakan nama Presiden dan Wapres untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
Berikut 3 permohonan Novanto ke MKD:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti;
3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (tor/nrl)











































