"Pemanggilan dilakukan melalui telpon, kepada kabiro hukum (kepala biro hukum KPK). Pertanyaannya kenapa pemangilan dititipkan ke orang ketiga? Itupun secara lisan, tidak ada surat tertulis sebagai bukti," Kata kuasa hukum Novel Muji Kartika Rahayu saat menggelar konfrensi pers di Gedung LBH, Jakarta Pusat Senin (7/12/2015).
Tim kuasa hukum Novel menganggap pemanggilan kali ini sangat tidak patut dan layak. Menurut Muji, biro hukum KPK baru mendapatkan telpon terkait pemanggilan Novel hari ini. Dalam surat itu disebutkan, Novel diminta untuk datang ke Bengkulu pada tanggal 8 Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berangkat ke Bengkulu besok, sedangkan pada hari Rabu tanggal merah. Nanti ada alasan lagi kami kemalaman, tidak ada jaksa dan Rabu libur, akhirnya Novel 'ditahan' lagi di sana," ujar Muji.
"Biarkan saja kalau memang nanti ada penjemputan paksa. Novel tidak pernah menolak untuk ditahan tapi harus jelas semuanya, apa urgensinya dan apa alasannya ditahan," tambah dia.
Muji juga mengatakan kasus ini seperti sengaja dibuat sulit. Muji menduga ada skenario khusus dari pemanggilan ini.
"Kenapa sekarang harus ke Bengkulu? Kalau di Bengkulu maka dia akan teralienasi dari desakan publik di Jakarta, dia teralienasi dari komunikasi di Jakarta, yang terpenting lagi dia teralieanasi dengan KPK. Itu skenario yang sangat mudah ditebak, dari orang-orang yang tidak menginginkan novel di KPK," jelas dia.
Sebelumnya, Novel sempat akan ditahan saat akan dilakukan pelimpahan berkas dari Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan upaya penahanan terhadap Novel itu hanya merupakan kesalahan komunikasi semata.
"Saya bilang ini kan ada miskomunikasi, karena itu penyidik tidak mau ambil risiko. Oleh karena itu dilakukan penahanan oleh penyidik. Tapi kemudian pimpinan KPK menjamin akan diserahkan. Ok, dijamin bisa ditangguhkan," kata Badrodin di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015). (faj/faj)










































