KPK Periksa Sekwan Banten Terkait Suap Bank Banten

KPK Periksa Sekwan Banten Terkait Suap Bank Banten

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 07 Des 2015 16:30 WIB
KPK Periksa Sekwan Banten Terkait Suap Bank Banten
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memeriksa Pelaksana Tugas Wakil Ketua Sekretariat Dewan Provinsi Banten Anwar Mas'ud. Anwar diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Bank Banten, Ricky Tampinongkol.

Anwar merupakan saksi perdana yang diperiksa KPK setelah Ricky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian modal PT Banten Global Development yang merupakan BUMD Banten.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RT," kata Plh Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Anwar, KPK memanggil Ricky bersama anggota Komisi III DPRD Banten Tri Satriya Santoso. Keduanya tampak keluar dari mobil tahanan KPK. Namun mereka tak berkomentar saat ditanya wartawan.

Menurut Yuyuk, keduanya diperiksa dengan status berbeda. Tri Satriya diperiksa sebagai tersangka, sementara Ricky diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan Tri Satriya.

Pada Rabu (2/12) lalu, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus suap tersebut. Mereka adalah Ricky, Tri Satriya dan Ketua DPRD Banten SM Hartono. Mereka tertangkap tangan saat hendak bertransaksi di kawasan Serpong, Tangerang.

Saat itu mereka sedang melakukan serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


(kff/aan)


Berita Terkait