"Sepanjang tahun 2015 sampai akhir tahun ini ada 10 kasus yang berhasil diungkap. Memang kita kencang larinya bulan November ini karena banyak permintaan, jadi kita buktikan untuk berhasil mengungkapnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Bambang Waskito kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (7/12/2015).
Sebenarnya upaya pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut tidak seketika langsung terungkap, namun melalui proses yang panjang dan lama. Namun penyelidikan diitensifkan pada akhir tahun karena pada bulan Desember ini Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers, Polisi menghadirkan ke-10 tersangka berikut barang bukti yang digunakan untuk memalsukan uang. "Yang ada di depan kita ini tidak asing bagi kita. Ada mesin cetak, printer dan sablon. Dari hasil yang paling sempurna itu printer dan sablon. Sangat persis sekali, tanda air di uang asli ditiru dengan persis," sambungnya.
Peredaran uang palsu terbesar, kata Bambang berada di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Sementara pembuat uang palsu berada di kawasan Jabodetabek, Jember, Garut, dan Medan. "Mereka yang ditangkap ini rata-rata pembuat dan pencetaknya. Barang yang ada semuanya dari tempat tersebut," kata Bambang Waskito.
Tanggal 12 November lalu, polisi menangkap BI (37) di Garut, Jawa Barat karena mengedarkan uang pecahan Rp 50 ribu. Empat hari berselang di tanggal 16 November, SK dan S ditangkap di rest area Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat karena mengedarkan ratusan lembar uang Dolar AS dan Brasil. Di tanggal yang sama, tersangka berinisial N juga ditangkap di kawasan Karawang karena memiliki 13 lembar pecahan uang Rp 100 ribu palsu.
Tanggal 24 November seorang tersangka yang juga merupakan residivis berinisial S alias H ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang karena diduga menjadi pembuat uang palsu. Dari hasil pengembangan, tanggal 28 dan 29 November, 4 orang tersangka berinisial M, YH, O dan S ditangkap di halaman Masjid Agung, Ciputat, Tangsel karena mengedarkan ribuan yang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 5 ribu.
Mereka semua dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rii/Hbb)










































