"Terdakwanya mengalami sakit. Kami baru mendapat kabar beberapa jam yang lalu kalau dia sakit," ucap JPU Amril Abdi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Senin (7/12/2015).
Amril tidak bisa menjelaskan apa penyakit yang dialami oleh Latief. Dia mengatakan, pihaknya hanya mendapat keterangan berupa surat yang menyatakan kondisi Latief tidak sehat sehingga tidak bisa menghadiri sidang. Rencananya sidang pembacaan tuntutan kepada adik Freddy ini akan digelar pada Kamis 10 Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latief ditangkap polisi pada April 2015 karena bersama 4 rekannya membangun pabrik narkoba di Cengkareng, Jakarta Barat. Ada pun pemodal untuk membangun pabrik ini ialah kakak dari Latief yaitu Freddy Budiman.
4 Rekan Latief yaitu, Suyanto, Suyatno (alias Gimo), Aries Perdana sudah dituntut mati oleh kejaksaan pada minggu lalu, sedangkan Steven alias Asung sudah dituntut 20 tahun penjara.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu ratusan gram dan ekstasi (inex) sebanyak 50 ribu butir. Namun Latief membantah segala dakwaan jaksa. (rvk/asp)











































