"Kerawanan aksi pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada sekitar pukul 03.00-06.00 WIB. Pada jam-jam siang juga tidak menutup kemungkinan bisa terjadi," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto kepada detikcom, Senin (7/12/2015).
Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, pencurian motor selama Januari hingga November 2015 terdapat 2.059 kasus curanmor dan 659 kasus pencurian mobil. Jumlah kejadian saat waklu paling rawan mencapai 489 kasus. Sedangkan pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB serta pukul 18.00 dan 21.00 WIB total kasusnya ada 287 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian kendaraan bermotor paling banyak dengan menggunakan modus konvensional yakni dengan merusak kunci kontak kendaraan. 60 Persen kasus curanmor menggunakan kunci palsu, 30 persen merusak kendaraan dan metode lainnya seperti penipuan, penggelapan dan fidusia 13 persen.
Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil menyita 101 unit mobil selama November hingga Desember 2015 dari 7 jaringan. Masyarakat yang merasa pernah jadi korban curanmor, bisa datang ke Subdit Ranmor Polda Metro Jaya untuk mengambil kendaraannya.
Tidak ada pungutan biaya dalam pengembalian kendaraan hasil curian kepada si pemilik yang berhak. Masyarakat tinggal menunjukkan STNK atau BPKB dan KTP serta surat laporan kehilangan di kepolisian. (mei/aan)











































