"Tentu saja durasinya berbeda. Kalau di MKD dari jam 13.00 WIB sampai jam 21.00 WIB. Inikan (di Kejagung) hanya 1 jam, hanya memberikan aspek-aspek penting yang disampaikan di MKD," ujar Sudirman Said saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Baca juga: Penyelidikan Kasus Setya Novanto, Sudirman Said Penuhi Undangan Kejagung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan menanyakan apakah rekaman yang diperdengarkan sama dengan yang transkrip saya peroleh. Saya mengatakan iya. Meskipun tidak semua diputar," katanya.
Baca juga: Sudirman Said di Kejagung: Saya Jelaskan soal Isi Rekaman 'Papa Minta Saham'
Selain itu, dikatakan Sudirman, pihak Kejaksaan Agung mengaku hanya butuh sedikit keterangan dari dirinya. Pasalnya untuk mengklarifikasi rekaman 'Papa Minta Saham' itu porsi pemeriksaannya lebih banyak kepada si perekam, yakni Maroef Sjamsuddin.
"Mereka juga menekankan sebetulnya urusan Menteri ESDM hanya sedikit, karena kalau mau bicara klarifikasi bukti rekaman kan kepada yang merekam, dan itu sudah dilakukan. Jadi menurut saya memang, sudah keterangan yang sifatnya mendasar. Kalau diperlukan lagi saya akan datang," jelasnya.
(jor/Hbb)











































