Sebelum membeberkan fakta persidangan dan menjelaskan lebih detail perihal tuntutan untuk Capella, jaksa KPK terlebih dahulu memuji mantan Sekjen NasDem itu karena berani mengaku bahwa ia telah menerima sejumlah uang. Adalah Yuddy Kristiana, Jaksa KPK yang membacakan surat tuntutan yang di dalamnya tertuang pujian untuk Capella dalam bentuk cerita pewayangan itu.
"Ketika panggung hukum di negara ini sepi peminat dari tampilnya terdakwa yang mau mengakui atas perbuatan yang didakwakan, justru dalam perkara ini muncul sosok yang secara tegas, jelas, dan lugas mengakui kesalahannya," ujar Yuddy di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy menuturkan, kisah Capella mengingatkan pada sebuah kisah ksatria Antareja, ksatria dari Pandawa yang merupakan anak dari Werkudara. Disebutkan meskipun Antareja memiliki kesaktian berupa Cincin Mustikabumi yang bisa menghindarkan diri dari takdir kematian, dan memiliki ajian Upasanta yang jika ia menjilat bekas tapak siapapun, maka orang tersebut akan meninggal, namun tak ia gunakan untuk menjilat tapak kaki musuh.
"Ia tidak menggunakan kesaktiannya untuk menjilat telapak kaki musuh dan lawan politik yang jelas-jelas telah mencelakakannya. Melainkan demi ketaatannya atas perintah Prabu Kresna, Antareja rela gugur dengan menjilat telapak kakinya sendiri," tutur Yuddy.
"Gugurnya Antareja justru mengakhiri cerita sekaligus panggung hukum pemberantasan korupsi yang melibatkan gubernur, DPRD, dan advocat terkenal itu. Bahkan tidak sampai di situ, pengorbanan Antareja mampu memaksa Ki-Dhalang 'menggulur kelir' dan mengantarkannya 'mandeg pandita' untuk 'semedi' dan 'lelaku' di perguruan Ragunan," paparnya.
(rna/Hbb)











































