Saat itu, Tripeni dengan anggota majelis hakim tengah mengadili penetapan tersangka seorang PNS Pemprov Medan terkait dugaan korupsi dana Bansos. Tripeni lalu mengadili penetapan tersangka yang dikeluarkan jaksa tersebut. Kewenangan ini berdasarkan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu untuk membuktikan apakah pejabat negara telah benar-benar melakukan wewenang dengan sewenang-wenang atau terjadi ketidaksewenangan hukum harus dibuktikan di PTUN.
Lahirnya UU ini menuai kritik keras dari para hakim agung kamar pidana sebab yang bisa menilai niat perbuatan jahat seseorang adalah hakim pidana, bukan hakim tata usaha negara. Di sisi lain, hakim ad hoc tipikor di tingkat Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap menyatakan UU No 30/2014 merupakan langkah nyata menghambat upaya pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, berdasarkan UU Mahkamah Agung (MA), jika ada sengketa kewenangan mengadili suatu objek perkara, pimpinan pengadilan bisa mengajukan permohonan kepada MA untuk memutuskan pengadilan mana yang berhak mengadilinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 UU Mahkamah Agung yang berbunyi:
Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili:
a. antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
b. antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
c. antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
Merasa tak ingin kecolongan untuk kedua kalinya, MA lalu mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2015 yang diundangkan pada 21 Agustus 2015.
"Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah, sebelum adanya proses pidana," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perma 4/2015 sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Senin (7/12/2015).
Dengan lahirnya Perma 4/2015, maka wilayah abu-abu tersebut kini menjadi tegas. PTUN hanya boleh mengadili SK terkait penyalahgunaan wewenang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum adanya langkah hukum dari polisi/jaksa.
"Hakim PTUN, itu enggak boleh membatalkan penyidikan setelah projustitia. Ini harus diluruskan. Ini tidak boleh," kata Ketua Muda MA bidang Pidana Artidjo Alkostar pekan lalu.
Dalam Perma 4/2015 itu juga diatur maksimal pemeriksaan 21 hari kerja, baik tingkat pertama atau banding. Putusan PT TUN tidak bisa diajukan kasasi dan berkekuatan hukum tetap di tingkat banding itu. Adapun untuk pembuktian, alat buktinya yaitu surat, keterangan saksi, keterangan ahli, pengakuan pemohon, pengetahuan hakim, dan alat bukti lain berupa informasi elektronik. (asp/nrl)











































