"Pemprov kurang peduli atau kurang paham pentingnya bangun underpass atau flyover," kata Jonan di depan petinggi Kemenhub saat membuka Rapat Kerja Kemenhub di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Jonan menyatakan, perlintasan sebidang yang melewati jalan protokol harus ditiadakan. Ia meminta harus ada flyover atau underpass bila jalur kereta bersinggungan dengan jalan protokol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menyebut pihaknya telah menyurati Pemprov DKI untuk menutup 19 perlintasan sebidang yang telah memiliki flyover dan underpass sejak 25 November 2014. Salah satunya ialah pintu perlintasan di Tubagus Angke, tempat musibah KRL vs Metromini.
Hermanto menyatakan, peristiwa tersebut seharusnya bisa dicegah bila Pemprov DKI mengikuti rekomendasi Kemenhub.
"Pada tanggal 25 November 2014, kita sudah disampaikan ke Gubernur DKI tentang perlintasan sebidang. Kami minta, ada 19 perlintasan sebidang yang sudah dilengkapi fly over dan under pass. Itu perlintasan sebidangnya wajib ditutup.Β Salah satunya yang kecelakaan kemarin di Tubagus Angke. Itu kita minta untuk ditutup," ungkapnya.
(feb/Hbb)










































