"Yang penting semua tidak melanggar UU dan tata beracara. Jangan sampai beberapa sidang yang sudah melanggar tata beracara dan UU tidak terluang lagi," kata Adies saat dihubungi, Senin (7/12/2015).
Salah satu hal yang dia sebut sebagai pelanggaran itu adalah soal sidang yang terbuka. Memang ada perdebatan tentangg perbedaan aturan di UU MD3 dan tata beracara MKD, tapi Adies menegaskan bahwa UU lebih tinggi.
"Kalau sidang ya mesti tertutup. Dalam tata beracara memang ada polemik, kalau perlu bisa dibuka. Tapi UU lebih tinggi," ujar anggota Komisi III ini.
Hanya saja, dia tidak mau menegaskan apakah minta sidang terbuka atau tertutup. Menurutnya, itu harus kembali ke keputusan bulat MKD.
"Harus kolektif kolegial, tidak bisa atas nama pribadi. kalau atas nama pribadi nanti tidak objektif," ucap Adies.
(imk/tor)











































