"Saya setuju itu pelanggaran berat, apa lagi?" kata anggota MKD DPR dari Partai Hanura Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Senin (7/12/2015).
Sudding mengikuti dengan seksama keterangan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said juga Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraannya dengan Setya Novanto dan Reza Chalid. Bagi Sudding pelanggaran kode etik sudah sangat jelas dilakukan Ketua DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD memang wajib membentuk panel gabungan -- beranggotakan anggota MKD dan tokoh nonparpol -- jika sudah menyepakati adanya pelanggaran berat dilakukan oleh anggota DPR.
"Saya kira setelah selesai kita rapat internal, apabila pemeriksaan ini dianggap cukup membuktikan keterlibatan Setya Novanto dan ketika rapat kita simpulkan ini pelanggaran berat saya rasa akan dibentuk panel," pungkasnya. (van/nrl)











































