"Waktunya sudah mepet. Kalau dikembalikan ke daerah (diinfokan soal sisa kuota), itu kan lama lagi ," kata Marzuki Alie usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
"Makanya pak menteri melakukan kewenangnan untuk siapa siapa (kuota tersebut), tapi bayar sendiri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus dengan kementerian agama memang terjadi hubungan yang tidak harmonis. Tapi tidak akan saya detail kan. karena biasanya hal yang tidak bisa dipenuhi kementerian biasanya timbul konflik, biasanya tidak ketemu (kesepakatan)," tutur Marzuki di depan majelis hakim.
Marzuki mengatakan ia kemudian mendapat laporan terkait kebuntuan yang terjadi saat pihak Kemenag dan Komisi VIII DPR berdiskusi terkait biaya haji. "Ini kan macam-macam persepsi. Ada keinginan positif DPR untuk menekan biaya haji dan kesulitan kemenag untuk memenuhi keinginan Komisi VIII. Ada apa dibalik itu, saya tidak mau berpraduga," ujar Marzuki.
"Kami (pimpinan DPR) memerintahkan untuk dilakukan rapat konsultasi, saya yang memimpinnya. Hingga ada kesepakatan, yang ikut hadir pimpinan komisi VIII, ada beberapa wakil ketua, dari kemenerian pak menteri sendiri," paparnya.
Marzuki menambahkan saat itu konsultasi antara Komisi VIII DPR, Kemenag dan para pimpinan DPR berjalan transparan. Hingga akhirnya berhasil ditemukan solusi. (rna/aan)










































