Gugatan ini dilayangkan oleh Denny, peneliti Pukat Universitas Andalas Ferri Amsari, peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim dan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan. Mereka meminta MK agar mengebiri kewenangan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI.
"Pemohon 1 (Denny Indrayana), pemohon 2 (Ferry Amsari) dan 3 (Hifdzil Alim), tidak memiliki kedudukan hukum," putus Wakil Ketua MK, Anwar Usman, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon 1, 2 dan 3 tidak bisa mendalilkan bentuk-bentuk kerugiannya seperti apa, sesuai pasal-pasla yang dimohonkan," ucap hakim konstitusi Patrialis Akbar dalam pertimbangannya.
Patrialis juga menyatakan, para pemohon tidak bisa menghubungkan kerugian akibat pasal-pasal yang digugat dengan profesi para penggugat yang merupakan akademisi.
"Pemohon 1,2 dan 3 tidak bisa menjelaskan apa dampaknya kepada pemohonan bila permohonan ini dikabulkan," sambung Patrialis.
Meski demikian, ketua majelis Anwar Usman, tetap mengakui Ade Irawan selaku penggugat dan menganggap Ade Irawan memiliki legal standing. Tetapi gugatan itu tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Menyatakan permohonan pemohon 4 tidak berdasarkan menurut hukum," putus Anwar Usman. (rvk/asp)











































